Wednesday 19 February 2014

Peranan lampu pada purse seine

ALAT TANGKAP PURSE SEINE

 A. Peranan lampu pada purse seine
Fungsi lampu untuk penangkapan adalah untuk mengumpulkan kawanan ikan kemudian dilakukan operasi penangkapan dengan menggunakan berbagai alat tangkap, seperti purse seine.jenis lampu yang digunakan bermacam-macam, seperti oncor (obor), petromaks, lampu listrik (penggunaannya masih sangat terbatas hanya untuk usaha penangkapan sebagian dari perikanan industri).
Ikan-ikan itu tertarik oleh cahaya lampu kiranya tidak terlalu dipermasalahkan sebab adalah sudah menjadi anggapan bahwa hampir semua organisme hidup termasuk ikan yang media hidupnya itu air terangsang (tertarik) oleh sinar / cahaya (phototaxis positif) dan karena itu mereka selalu berusaha mendekati asal / sumber cahaya dan berkumpul disekitarnya.
Cahaya yang dihasilkan dari lampu petromaks dipergunakan untuk menarik ikan – ikan yang memilki sifat phototakxis positif ( tertarik pada cahaya ) sehingga  berkumpul disekitar lampu. Lampu biasanya digunakan diatas sekoci. Lampu sebagai alat bantu untuk merangsang atau menarik perhatian ikan agar berkumpul di bawah cahaya lampu (jenis lampu yang digunakan oleh bagan perahu sebagai atraktor untuk memikat ikan yaitu lampu petromak, lampu neon dan lampu merkuri. Jumlah lampu petromaks  yang digunakan dilokasi praktek kerja lapang sebanyak 6 buah. Umumnya nelayan purse seine dilokasi praktek kerja lapang yang beroperasi pada malam hari masih menggunakan lampu petromaks sebagai sumber cahaya, baik itu dipadukan dengan rumpon atau hanya menggunakan lampu petromks saja.
Banyaknya nelayan yang menggunakan lampu petromaks sebagai sumber cahaya sangat didukung oleh peryataan sudirman dan mallawa (2004) yanh menyytakan bahwa alat tamgkap puse seine yang beroperasi pada malam hari yang tersebar luar diperairan indonseia  merupakan alat tangkap yang memanfaatkan cahaya sebagai alat bantu dengan menggunakan lampu petromaks. Selain itu penggunaan lampu petromaks sangat mudah biaya operasionalnya karena hanya menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar.
Menurut irawan (2008) agar light fishing dapat memberikan daya guna yang maksimal, maka diperlukan syarat-syarat sebagai beriku:
·         Mampu mengumpulkan ikan yang berada pada jarak jauh, baik secara horisontal maupun vertikal.
·         Ikan-ikan tersebut diupayakan berkumpul ke sekitar sumber cahaya.
·         Setelah ikan terkumpul, hendaklah ikan-ikan tersebut tetap senang berada dalam area sumber cahaya pada suatu jangka waktu tertentu ( minimum sampai saat alat tangkap mulai beroperasi ).
·         Pada saat ikan-ikan tersebut berkumpul di sekitar sumber cahaya, diupayakan semaksimal mungkin agar ikan-ikan tersebut tidak melarikan diri ataupun menyebarkan diri.
Priadin (2012) mengatakan, dilihat dari tempat penggunaannya dapat dibedakan antara lain lampu yang dipergunakan di atas permukaan air dan lampu yang dipergunakan di dalam air. Perbandingan antara lampu yang dipasang di atas permukaan air dengan lampu yang digunakan di bawah permukaan air adalah sebagai berikut :

1. Lampu yang dinyalakan di atas permukaan air :
·         Memerlukan waktu yang lebih lama untuk menarik ikan berkumpul.
·         Kurang efisien dalam penggunaan cahaya, karena sebagian cahaya akan diserap oleh udara, terpantul oleh permukaan gelombang yang berubah-ubah dan diserap oleh air sebelum sampai kesuatu kedalaman yang dimaksud dimana swiming layer ikan tersebut berada.
·         Diperlukan waktu yang lama supaya ikan dapat naik ke permukaan air dan dalam masa penerangan, ikan-ikan tersebut kemungkinan akan berserak.
·         Setelah ikan-ikan berkumpul karena tertarik oleh sumber cahaya dan berada di permukaan, sulit untuk menjaga ikan tetap tenang, karena pantulan cahaya pada permukaan air yang terus bergerak.

2. Lampu yang dinyalakan di bawah permukaan air :
·         Waktu yang diperlukan untuk mengumpulkan ikan lebih sedikit.
·         Cahaya yang digunakan lebih efisien, cahaya tidak ada yang memantul ataupun diserap oleh udara, dengan kata lain cahaya dapat dipergunakan hampir seluruhnya.
·         Ikan-ikan yang bergerak menuju sumber cahaya dan berkumpul, lebih tenang dan tidak berserakan, sehingga kemungkinan ikan yang tertangkap lebih banyak.

B. Hasil tangkapan pada purse seine
Ikan yang menjadi tujuan utama penangkapan dari purse seine adalah ikan-ikan yang “pelagic shoaling species”, yang berarti ikan-ikan tersebut haruslah membentuk shoal (gerombolan), berada dekat dengan permukaan air (sea surface) dan sangatlah diharapkan pula agar densitas shoal itu tinggi, yang berarti jarak antara ikan dangan ikan lainnya haruslah sedekat mungkin. Dengan kata lain dapat juga dikatakan per satuan volume hendaklah jumlah individu ikan sebanyak mungkin. Hal ini dapat dipikirkan sehubungan dengan volume yang terbentuk oleh jaring (panjang dan lebar) yang dipergunakan.
Jenis ikan yang ditangkap dengan purse seine terutama di daerah jawa dan sekitarnya adalah : layang (decapterus spp), bentang, kembung (rastrehinger spp) lemuru (sardinella spp), slengseng, cumi-cumi dll.

C. Daerah penangkapan
Purse seine dapat digunakan dari fishing ground dengan kondisi sebagai berikut :
·         A spring layer of water temperature adalah areal permukaan dari laut
·         Jumlah ikan berlimpah dan bergerombol pada area permukaan air
·         Kondisi laut bagus
Purse seine banyak digunakan di pantai utara jawa / jakarta, cirebon, juwana dan pantai selatan (cilacap, prigi, dll).
Daerah penangkapan atau lazim disebut “ fishing ground” adalah suatu daerah dimana ikan dapat ditangkap dengan hasil tangkapan ikan yang mengguntungkan. Adapun syarat daerah penangkapan pengoperasian purse seine yaitu :
·         Bukan daerah yang dilarang menangkap ikan
·         Terdapat ikan pelagis yang bergerombol
·         Perairannya relatif lebih dalam dibandingkan dengan dalamnya jaring
            operasi penangkapan yang membutuhkan rumpon sebagai alat bantu menangkap ikan, maka kapal penangkap tersebut setelah sampai daerah penangkapan yang diinginkan maka rumpon diturunnkan ke dalam perairan dan diberi pelampung tanda kemudian ditinggalkan, biasanya nelayan membawa lebih dari satu rumpon. Tetapi ada pula rumpon tidak ditinggalkan, tetapi setelah kapal lego jangkar (menurunkan jangkar) rumpon diturunkan ke dalam air
Kemudian diikatkan satu buah di haluan di haluan dan satu buah di buritan kapal. Lampu penerangan (listrik atau minyak tanah) dinyalakan di sekeliling kapal sehingga kapal tersebut sanggat terang, maksudnya supaya ikan bergerombol di sekitar kapal.
Penggunaan sonar untuk mencari gerombolan ikan pada kapal penangkap sanggat diperlukan tetapi cara mencari gerombolan ikan dapat dilihat dengan memperhatikan tanda-tanda adanya ikan, yaitu :
  •  Burung menyambar-nyambar ke permukaan air laut
  • Ikan-ikan yang melompat-lompat
  • Di permukaan laut terliahat ada buih-buih atau percikan air laut
  • Adanya riak-riak di permukaan
  •  Warna air laut yang lebih gelap dari warna laut sekitarnya


·
Sumber:
http://adzwarmudztahid.files.wordpress.com/2011/04/purse-seine.pdf
Http://dnfrianda.wordpress.com/2012/01/02/penangkapan-ikan-dengan-bantuan-cahaya-light-fishing/
Http://fiqrin.wordpress.com/artikel-tentang-ikan/purse-seine/
Http://leeshakartika.blogspot.com/2012/11/purse-seine_11.html

Http://yhoyoji.blogspot.com/2013/09/alat-bantu-pada-purse-seine.html

Alasan Trawl dilarang pada Kepres No. 39 tahun 1980



TUGAS TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN
Soal:
Mengapa trawl dilarang dioperasikan pada Kepres No. 39 Tahun 1980?
Jawaban:
Penggunaan trawl dalam kegiatan perikanan tangkap hampir dilakukan di seluruh dunia. Trawl yang dimaksud adalah bottom shrimp trawl net atau pukat udang dasar. Sementara di Indonesia, trawl telah digunakan di Indonesia sejak tahun 1969 untuk menangkap udang secara komersial, khususnya di wilayah perairan Sumatera Utara. Bahkan pada tahun 1970-an merupakan masa berkembangnya trawl, karena tingginya permintaan dunia akan udang dan berkembangnya perusahaan-perusahaan perikanan udang.
Namun demikian, perkembangan trawl pada saat itu menimbulkan konflik antar nelayan. Tidak sedikit konflik yang terjadi menimbulkan korban jiwa. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka pada tanggal 1 Juli 1980 dikeluarkanlah Kepres No. 39/1980. Pasca dikeluarkannya Kepres tersebut, pengadaan bahan baku udang nasional tersendat. Oleh karenanya, dalam rangka memanfaatkan sumberdaya udang di perairan kawasan timur Indonesia, maka pemerintah mengeluarkan peraturan baru melalui Kepres No. 85 Tahun 1982 tentang Penggunaan Pukat Udang. Menurut Kepres ini, pukat udang dapat dipergunakan menangkap udang di perairan kepulauan Kei, Tanimbar, Aru, Irian Jaya, dan laut Arafura dengan batas koordinat 1300 B.T. ke Timur, kecuali di perairan pantai dari masing-masing pulau tersebut yang dibatasi oleh garis isobat 10 meter. Dengan kata lain, Kepres No. 85/1982 hanya mengizinkan penggunaan secara terbatas alat tangkap trawl, karena di luar wilayah yang diatur Kepres No. 85/1982, ketentuan-ketentuan yang tertuang pada Kepres No. 39/1980 tetap berlaku.
Pukat trawl dilarang dengan alasan yaitu pertama; berkaitan pembinaan sumber daya ikan (SDI); penggunaan yang tidak terkendali berdampak negatip pada kelestarian. Dengan mesh size (mata jaring) kecil maka ikan/udang berbagai ukuran tertangkap tanpa batasan. Diharapkan dengan kebijakan hapusnya trawl maka hasil tangkapan nelayan tradisional meningkat. Hal itu dilakukan mengingat wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sangat rentan terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ciri khas alam, serta kenyataan terdapatnya berbagai jenis sumber daya ikan di Indonesia yang sangat bervariasi, menghindari tertangkapnya jenis ikan yang bukan menjadi target penangkapan.
Kedua, menghindarkan ketegangan sosial antara nelayan tradisional dan pengguna kapal trawl; karena alat tangkap (statis) milik nelayan di fishing ground nya rusak terseret trawl; ditambah kesenjangan perolehan hasil.
Dua hal mendasar inilah yang digunakan bahan pertimbangan Keppres No.39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl; yang ditanda tangani tanggal 1 Juli 1980. Negara tetangga heran atas kebijakan tersebut; karena dengan alat produktif seperti trawl ini akan menunjang kebutuhan pangan ikani maupun devisa negara utamanya berasal dari komoditas udang. Keputusan presiden ini sebenarnya menguntungkan karena peluang memanfaatkan SDI lebih besar; sebab kebijakan itu dibarengi dengan mengucurnya Kredit Keppres No.39 Tahun 1980 dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas usaha nelayan tradisional; namun buntutnya justru menimbulkan masalah karena tidak tepat mutu dan sasarannya.


Referensi:
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/08/25/kepres-39-tahun-80-yang-multi-tafsir-wisnu-aj-482013.html
http://mimbarperikanan.blogspot.com/2011/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/983/PUKAT-HELA-ANTARA-PRO-DAN-KONTRA/?category_id=30

Entahlah...

Terlarut aku...
dalam kesepian..
terlalu lama.. lama.. dan  sangat lama...
aku hidup seperti ini..

aku bahkan lupa bagaimana rasanya jatuh cinta lagi..
mungkin hati ini sudah terlalu perih..
atau mungkin hati ini tak ingin tersakiti lagi..
atau mungkin masa lalu itu terlalu indah..

entahlah...
 
aku bahkan tak tahu apa aku bisa bahagia?
kapan kebahagiaan itu menghampiri ku?
apa aku tak pantas bahagia?
atau mungkin kebahagiaan itu tidak ada?

entahlah...

apa belahan jiwa itu ada?
Apa "true love" itu ada?
apa cinta sejati itu ada?
atau itu hanya ada di novel dan film?

entahlah,..

semua pertanyaan itu bagiku sulit dijawab..

WAKTU...
yaah.. mungkin hanya waktu yang tahu..
mungkin waktu menyuruhku untuk bersabar lebih lama lagi... ^^