Friday, 26 September 2014
Landas Kontinen (Continental Shelf)
Landas
Kontinen (Continental Shelf) adalah
bagian dari benua yang terendam oleh air laut. Untuk menentukan apakah dasar
laut merupakan kelanjutan dari suatu benua, biasanya dilihat dari struktur
batuan pembentuknya (kondisi geologi). Yang paling mudah diamati, landas
kontinen memiliki kedalaman tidak boleh lebih dari 200 meter. Sedangkan Batas
Landas Kontinen merupakan batas dasar laut yang sumberdaya alamnya dapat
dikelola oleh negara yang bersangkutan.
Landas
kontinen (Continental shelf) ini
memiliki dalam tidak lebih dari 200 m, sehingga banyak ikan yang terdapat di
zona ini. Karena melimpahnya sumber biologis (unsur hara) terdapat di
daerah continental shelf, banyak
sungai yang membawa nutrien dalam jumlah besar yang masuk ke daerah ini. Daerah ini kaya nutrien dari permukaan sampai
dasar perairan sehingga banyak ikan yang menyukai tempat ini. Di daerah ini
proses rantai makanan berlangsung lebih cepat, sehingga produktivitas
biologinya tinggi. Sedangkan pada laut dalam ( >150 m), kandungan unsur hara
(phosphat dan nitrat) merupakan faktor pembatas karena kedua unsur hara
tersebut dibutuhkan dalam proses
photosynthesa bagi fitoplankton.
Selain itu, Penetrasi cahaya
matahari melimpah dan jumlah organic matternya besar, sehingga menghasilkan
phytoplankton dan zooplankton. Intensitas cahaya yang berasal dari penyinaran
matahari akan semakin berkurang dengan makin bertambahnya kedalaman. Hunter dan
Russel (1970) mengatakan bahwa cahaya yang masuk kedalam air pada kedalaman 3,5
m mencapai 50% dari radiasi total yang tiba di permukaan, 10% pada kedalaman 8
m, dan 1% pada kedalaman 100 m. Sedangkan pada kedalaman lebih dari 200 m
cahaya sangat minim atau bahkan tidak ada sama sekali.
Contoh fishing ground daerah continental shelf di dunia:
·
Di samudra Pasifik di sekitar Alaska
di laut Bering merupakan fishing ground ikan Cod dan kepiting (crab).
·
Di samudra Atlantik, dilaut utara
dan laut Barents merupakan fishing ground ikan Turbot, Sole, Cod dan Sardin Di
pantai barat Afrika merupakan fishing ground Sea Bream dan Octopus Di
Newfoundland, fishing ground ikan cod dan Sardin
Sumber :
Monday, 22 September 2014
Air Mata
Selalu seperti ini..
dan berakhir seperti ini..
tak pernah ada akhir yang bahagia..
tak pernah berakhir dengan senyuman..
dan selalu berakhir dengan air mata..
kali ini saya baru mengerti apa itu air mata..
kenapa harus ada air mata?
air mata bahagia ataupun air mata kesedihan..
dan berakhir seperti ini..
tak pernah ada akhir yang bahagia..
tak pernah berakhir dengan senyuman..
dan selalu berakhir dengan air mata..
kali ini saya baru mengerti apa itu air mata..
kenapa harus ada air mata?
karena hanya air mata yang mengerti saat manusia tak berdaya..
saat hati manusia terhempas dan hancur berkeping-keping..
air mata seolah tahu kapan dia harus menetes..
air mata yang selalu ada dan terbuang sebagai obat..
air mata yang terjatuh seakan tak pernah habis..
air mata itu selalu hadir...
saat manusia lahir ataupun mati selalu ada air mata..air mata bahagia ataupun air mata kesedihan..
air mata akan selalu memenuhi kehidupan seorang manusia...
Thursday, 10 April 2014
Mengapa trawl (pukat harimau) dilarang sejak tahun 1980 ?
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1980
TENTANG
PENGHAPUSAN JARING TRAWL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa dalam pelaksanaan pembinaan kelestarian sumber
perikanan dasar dan dalam rangka mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan
oleh para nelayan tradisional serta untuk menghindarkan terjadinya ketegangan-ketegangan
sosial, maka perlu dilakukan penghapusan kegiatan penangkapan ikan yang
menggunakan jaring trawl.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3)
undang-undang dasar 1945;
2. Ketetapan majelis permusyawaratan
rakyat republik indonesia nomor iv/mpr/1978;
3. Ordonansi perikanan pantai (staatsblad
nomor 144 tahun 1927);
4. Undang-undang nomor 4 prp tahun 1960
tentang perairan indonesia (lembaran negara tahun 1960 nomor 22, tambahan
lembaran negara nomor 1942);
5. Peraturan pemerintah nomor 64 tahun
1957 tentang penyerahan sebagian dari urusan pemerintah pusat di lapangan
perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada daerah-daerah swatantra
tingkat i (lembaran negara tahun 1957 nomor 169, tambahan lembaran negara nomor
1490);
6. Keputusan presiden nomor 7 tahun 1979
tentang rencana pembangunan lima tahun ketiga (repelita iii) 1979-1980 sampai
1983/1984;
Memutuskan :
Menetapkan :
Keputusan presiden republik indonesia tentang
penghapusan jaring trawl.
Pasal 1
(1) Menghapuskan
kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl secara bertahap.
(2) Dalam pengertian
jaring trawl termasuk pula alat penangkap ikan yang dipersamakan, yang
perinciannya akan ditetapkan lebih lanjut.
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 juli 1980 sampai dengan
tanggal 1 juli 1981 kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl di kurangi
jumlahnya, sehingga seluruhnya tinggal menjadi 1000 (seribu) buah.
Pasal 3
Pengurangan jumlah termaksud pada pasal 2 dilakukan
sebagai berikut :
A. Tahap
pertama :
a. Terhitung
mulai tanggal berlakunya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 30
september 1980 dilaksanakan penghapusan secara bertahap terhadap seluruh kapal
perikanan yang menggunakan jaring trawl yang berdomisili dan beroperasi
disekitar jawa dan bali;
b. Pada
tanggal 1 oktober 1980 melarang semua kegiatan penangkapan ikan yang
menggunakan jaring trawl di perairan laut yang mengelilingi pulau-pulau jawa
dan bali.
c. Untuk
kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang berdomisili dan beroperasi
disekitar pulau sumatera, larangan tersebut selambat-lambatnya berlaku mulai
tanggal 1 januari 1981.
B. Tahap
kedua :
terhitung mulai tanggal 1 oktober
1980 di perairan laut diluar yang tersebut pada tahap pertama diatas, jumlah
kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl dikurangi sehingga sampai dengan
tanggal 1 juli 1981 jumlahnya menjadi 1000 (seribu) buah.
Pasal 4
Pelaksanaan penghapusan jumlah kapal perikanan yang menggunakan
jaring trawl menjadi 1000 (seribu) buah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf b serta kebijaksanaan selanjutnya mengenai 1000 (seribu) trawl tersebut
diatur kemudian.
Pasal 5
(1) kapal-kapal perikanan yang menggunakan
jaring trawl yang terkena penghapusan/pengurangan dalam ketentuan keputusan
presiden ini dapat terus melakukan kegiatan penangkapan ikan setelah mengganti
alat/perlengkapan penangkapannya menjadi bukan jaring trawl.
(2) para pemilik kapal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang tidak berminat untuk meneruskan usaha penangkapan ikan
dapat mengalihkan kapalnya kepada pihak lain atau pemerintah untuk selanjutnya
diusahakan sebagai bukan kapal trawl.
(3) kepada pemilik yang kapalnya dialihkan
kepada pemerintah diberi ganti rugi seperlunya.
(4) kapal yang dialihkan kepada pemerintah
selanjutnya akan diserahkan terutama kepada kelompok-kelompok nelayan yang
tergabung dalam kud untuk diusahakan sebagai bukan kapal trawl.
(5) penyerahan kapal termasuk dilakukan dalam
bentuk kredit dan dilengkapi dengan kredit untuk penggantian
alat/perlengkapannya serta kredit modal kerja.
Pasal 6
(1) pemerintah daerah yang bersangkutan dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan keputusan presiden ini memperhatikan ptunjuk
pelaksanaan serta ketentuan-ketentuan yang akan diatur oleh menteri pertanian.
(2) menteri pertanian mengatur lebih lanjut
tentang :
a. Perincian
mengenai jaring trawl;
b. Pelaksanaan
penghapusan/pengurangan kapal-kapal trawl;
c. Cara
pembaharuan perizinan kapal-kapal trawl yang belum terkena
penghapusan/pengurangan.
(3) menteri pertanian dengan menteri-menteri
lain yang bersangkutan mengatur tentang : pengalihan bekas kapal-kapal trawl
dari pemiliknya kepada pemerintah, ketentuan-ketentuan tentang transaksi harga
serta penyerahannya kepada kelompok-kelompok nelayan.
Pasal 7
(1) untuk memperkecil penurunan produksi
udang sebagai akibat penghapusan kapal-kapal perikanan yang menggunakan jaring
trawl, maka program udang nasional perlu ditingkatkan pelaksanaannya.
(2) menteri pertanian bersama menteri lain
yang berkepentingan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan
program udang nasional dalam rangka menunjang tahap-tahap pelaksanaan
penghapusan jaring trawl.
Pasal 8
Kapal perikanan yang melanggar ketentuan dalam keputusan
presiden ini dan peraturan pelaksanaannya dianggap melakukan kegiatan
penangkapan ikan tanpa izin, sehingga dapat dituntut dimuka pengadilan sesuai
dengan pasal 15 ordinansi perikanan pantai staatsblad nomor 144 tahun 1927.
Pasal 9
Keputusan presiden ini dimulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal 1 juli 1980
Presiden republik indonesia,
Ttd.
SOEHARTO
Komentar:
- Mengapa trawl (pukat harimau) dilarang sejak tahun 1980 ?
- pertama; berkaitan pembinaan sumber daya ikan (SDI); penggunaan yang tidak terkendali berdampak negatip pada kelestarian. Dengan mesh size (mata jaring) kecil maka ikan/udang berbagai ukuran tertangkap tanpa batasan. Diharapkan dengan kebijakan hapusnya trawl maka hasil tangkapan nelayan tradisional meningkat. Kedua, menghindarkan ketegangan sosial antara nelayan tradisional dan pengguna kapal trawl; karena alat tangkap (statis) milik nelayan di fishing ground nya rusak terseret trawl; ditambah kesenjangan perolehan hasil. Dua hal mendasar inilah yang digunakan bahan pertimbangan Keppres No.39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl; yang ditanda tangani tanggal 1 Juli 1980. Negara tetangga heran atas kebijakan tersebut; karena dengan alat produktif seperti trawl ini akan menunjang kebutuhan pangan ikani maupun devisa negara utamanya berasal dari komoditas udang. Keputusan presiden ini sebenarnya menguntungkan karena peluang memanfaatkan SDI lebih besar; sebab kebijakan itu dibarengi dengan mengucurnya Kredit Keppres No.39 Tahun 1980 dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas usaha nelayan tradisional; namun buntutnya justru menimbulkan masalah karena tidak tepat mutu dan sasarannya.
·
Pendapan Sendiri:
- Menurut saya, aturan-aturan diatas sudah sangat bagus dan memang harus diterapkan. Namun, pengaplikasiannya belum diterapkan. Buktinya masih banyak nelayan-nelayan Indonesia yang menggunakan alat tangkap trawl sebagai mata pencahariannya. Hal ini terjadi karena kurangnya ketegasan pemerintah ataupun aparat dalam mengaplikasikan pasal-pasal diatas.
- Trawl ini memang layaknya dilarang untuk dioperasikan di perairan Indonesia, karena dapat merusak lingkungan laut. Dan saya sepakat dengan isi pasal 5 yang menyarankan kepada pemilik kapal trawl untuk mengalihkan kepada pemerintah semua kapal-kapal trawl yang masih beroperasi dan diberi ganti rugi seperlunya kepada pihak nelayan yang menggunakan trawl. Sehingga para nelayan bisa membuka usaha baru yang bukan trawl.
- Sebenarnya Trawl ini tetap bisa dioperasikan di perairan apabila trawl ini dioperasikan di daerah yang berpasir atau tidak terdapat karang ataupun terumbu karangnya. Dan mungkin apabila trawl ini dimodifikasi maka akan tetap bisa dioperasikan di daerah berkarang dan tidak merusak karang sehingga tetap ramah lingkungan.
DRIFT GILL NET (JARING INSANG HANYUT)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penangkapan ikan merupakan salah satu profesi
yang telah lama dilakukan oleh manusia.
Menurut sejarah sekitar 100.000 tahun yang lalu manusia Neanderthal
(neanderthal man) telah melakukan kegiatan penangkapan (sahrhange
andlundbeck,1991), dengan menggunakan
tangan kemudian profesi ini berkebang secara perlahan dengan menggunakan alat
yang sederhana dan mulai membuat perahu yang sederhana. Dalam pemahaman
mengenai cara penangkapan ikan maka dibutuhkan ilmu yang dapat menyokong pengetahuan teknik
penggunaan alat tangkap dan cara pengoperasiannya serta kapal yang dapat
menunjang keberlansungan penangkapan, yang disebut dengan Manajemen Operasi
Penangkapan Ikan.
Alat tangkap dan teknik penangkapan ikan yang
digunakan nelayan Indonesia umumnya masih bersifat tradisional, namun menurut
Ayodhoa (1981) pendapat tersebut tidak
semuanya benar. Jika ditinjau dari prinsip teknik penangkapan ikan diIndonesia
terlihat telah banyak memanfaatkan tingkah laku ikan (behaviour) untuk tujuan
penangkapan ikan. Selain itu nelayan juga telah mengetahui ada sifat-sifat ikan
yang berukuran besar memangsa ikan kecil sehingga dengan adanya ikan kecil
ditempat penangkapan maka ikan-ikan besar pun akan mendatangi ke tempat
tersebut.
Gill Net sering
diterjemahkan sebagai jaring insang. Gill net adalah jaring yang berbentuk
empat persegi panjang, memiliki mata
jaring yang sama ukurannya pada seluruh jaring, lebar lebih pendek jika
dibandingkan dengan panjangnya. Istilah Gill Net didasarkan pada pemikiran
bahwa ikan-ikan tertangkap gill net
terjerat di sekitar operculumnya pada mata jaring. Jenis ikan yang umumnya
tertangkap dengan gill net ialah jenis ikan yang berenang pada permukaan laut (cakalang, tuna, saury, fying fish, dan lain-lain),
jenis ikan demersal ( flat fish,katamba, sea bream dan lain-lain), juga jenis
udang, lobster, kepiting dan lain-lain. Pemakaian gill net tergantung daerah
penangkapannya dan jenis ikan yang ingin di tangkap.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi
dan Klasifikasi
Jaring
insang hanyut merupakan alat penangkapan ikan yang terbuat dari jaring,
berbentuk persegi empat dengan ukuran mata jaring yang sama dan dioperasikan
dengan cara dihanyutkan. Jaring insang hanyut termasuk ke dalam klasifikasi
alat tangkap jaring insang (gill net) (Diniah 2008).
B.
Konstruksi Alat Penangkapan
Bagian-bagian
jaring insang hanyut adalah pelampung tanda (bouy), tali pelampung tanda,
pelampung (float), tali selambar, tali ris atas, badan jaring, pemberat, tali
ris bawah, jangkar dan tali jangkar. Pelampung tand terbuat dari bahan poly
vinil clorida (PVC) dan berfungsi sebagai penanda letak alat tangkap. Pelampung
(float) biasanya terbuat dari karet sendal jepit dan berfungsi menjaga agar
alat tetap mengapung. Tali pelampung tanda, tali ris atas, tali ris bawah, tali
jangkar dan tali selambar terbuat dari bahan poly ethilene (PE). Badan jaring
terbuat dari bahan poly amide (PA) dan berfungsi sebagai penjerat mangsa.
Pemberat terbuat dari timah dan berfungsi agar alat tetap terbentang. Jangkar
tebuat dari logam atau timah.
Parameter
utama yang menjadi penentu keberhasilan penggunaan alat ini adalah ukuran mata
jaring. Ukuran alat tangkap atau proporsional konstruksi alat tangkap juga
memperngaruhi. Keberhasilan penggunaan alat juga dipengaruhi ketepatan
penggunaan bahan dan alat tangkap.
C.
Hal-hal Yang Perlu Di Perhatikan Pada
Gill net
Agar
ikan-ikan mudah terjerat (gill net) pada mata jaring dan dapat terbelit-belit
(entangled) pada tubuh jaring, maka baik material yang dipergunakan ataupun
pada waktu pembuatan jaring hendaklah diperhatikan hal-hal antara lain seperti
berikut (Nomura, 1978; Ayodhyoa, 1981)
·
Kekuatan
dari Twine (Rigidity of Netting Twine)
Twine
yang dipergunakan hendaklah lembut tidak kaku, pliancy, suppeleness. Dengan
demikian, twine yang digunakan adalah cotton, hennep, linen, amylan, nilon,
kremona, dan lain-lain, dimana twine ini mempunyai fibres yang lembut.
Bahan-bahan dari manila hennep, sisal, jerami, dan lainnya yang fibresnya keras
tidak digunakan.
Untuk
mendapatkan twine yang lembut, ditempuh dengan cara memperkecil diameter twine
atau jumlah pilin persatuan panjang dikurangi, atau bahan-bahan celup pemberi
warna ditiadakan.
·
Ketegangan
Rentangan Tubuh Jaring
Yang
dimaksud dengan keterangan rentangan disini ialah rentangan ke arah panjang
jaring. Jaring mungkin direntangkan dengan tegang sekali, tetapi mungkin pula
tidak terlalu tegang. Ketegangan rentangan ini, akan mengakibatkan terjadinya
tension bail pada float line ataupun pada tubuh jaring, dan sedikit banyak
berhubungan pula dengan jumlah tangkapan yang akan diperoleh.
Ketegangan
rentangan tubuh jaring akan ditentukan terutama oleh bouyancy dari float, berat
tubuh jaring, tali temali, sinking force dari sinker, dan juga shortening yang
digunakan.
·
Shortening
atau Shrinkage
Supaya
ikan-ikan mudah terjerat (gilled) ataupun terbelit-belit pada mata jaring dan
supaya ikan-ikan tersebut tidak mudah terlepas dari mata jaring, maka pada
jaring perlulah diberikan shortening yang cukup. Yang dimaksudkan shortening
atau shrinkage adalah pengerutan, yaitu beda panjang tubuh jaring dalam keadaan
tegang sempurna dengan panjang jaring setelah diletakkan pada float line
ataupun sinker line, disebutkan dalam persen.
·
Tinggi
Jaring
Yang
dimaksud dengan tinggi jaring ialah jarak antara float line ke sinker line pada
saat jaring tersebut terpasang di perairan. Untuk jaring insang tetap, akibat
resistence terhadap arus akan meyebabkan perubahan bentuk jaring, pertambahan
lebar jaring (mesh depth) akan juga berarti pertambahan resistance terhadap
arus. Biasanya lebar jaring insang tetap tidak melebihi dari sekitar 7 meter.
·
Mesh
Size dan Besar Ikan
Antara
mesh size dari gill net dan besar ikan yang terjerat (gilled) terdapat hubungan
yang erat sekali. Dari percobaan-percobaan terdapat kecenderungan bahwa sesuatu
mesh size mempunyai sifat untuk menjerat ikan hanya pada ikan-ikan yang
besarnya tertentu batas-batasnya. Dengan perkataan lain, gill net akan besifat
selektif terhadap besar ukuran catch yang diperolehnya.
·
Warna
Jaring
Warna
jaring dalam air akan dipengaruhi oleh faktor-faktor kedalaman dari perairan,
transparancy, sinar matahari, sinar bulan, dan faktor lainnya. Sesuatu warna
akan mempunyai perbedaan derajat terlihat oleh ikan-ikan yang berbeda-beda.
Demikian pula hendaklah warna jaring sama dengan warna air diperairan tersebut,
juga warna jaring jangan membuat yang sangat kontras, baik terhadap warna air
juga terhadap warna dari dasar perairan tersebut.
Cara
tertangkapnya ikan pada kedua jenis jaring ini, selain terjerat pada bagian
belakang operculum atau terjerat di antara operculum dan bagian tinggi maksimum
pada mata jaring bagian dalam, juga tertangkap secara terpuntal. Selain itu,
ikan yang tertangkap dapat terjerat juga terpuntal pada jaring (Hadian, 2005).
D. Kelengkapan
dalam Unit Penangkapan Ikan
a) Kapal
Jaring
insang hanyut dioperasikan dengan menggunakan satu perahu. Ukuran perahu
relatif kecil dibandingkan dengan kapal purse seine dan kapal trawl.
Karakteristik kapal gill net adalah memiliki dek yang lebih luas sebagai tempat
operasional alat tangkap. Bagian haluan lebih terbuka sedangkan bagian burutan
umumnya adalah ruang aatau tempat nahkoda dan kamar mesin (Diniah 2008)
b) Nelayan
Jumlah
nelayan yang mengoperasikan alat tangkap jaring insang hanyut minimal satu
orang. Hal ini tergantung ukuran kapal dan alat tangkap yang digunakan.
c) Alat
Bantu
Pengoperasian
alat tangkap jaring insang hanyut menggunakan alat bantu net hauler. Net hauler
berfungsi untuk menggulung tali selambar.
d) Umpan
Pengoperasian
alat tangkap jaring insang hanyut ini tidak menggunakan umpan karena dalam pengoperasiannya
alat tangkap ini mengandalkan arus atau menunggu ikan menabrak alat tangkap ini
dan terlilit pada insangnya.
E.
Metode pengoperasian Alat
Menurut
Hadian (2005), pengoperasian jaring insang hanyut biasanya dilakukan pada malam
hari. Nelayan berangkat ke laut sekitar pukul 16.00 dan kembali lagi pada pukul
07.00. Pada saat nelayan tiba di daerah penangkapan ikan yang dituju, kecepatan
kapal atau perahu dikurangi dan nelayan bersiap-siap untuk melakukan setting.
Setting
dimulai dengan menurunkan pelampung tanda, diikuti dengan penurunan badan
jaring, sampai akhirnya penurunan jangkar. Setting membutuhkan waktu kurang
lebih 20 menit. Pada saat setting, arah perahu harus berlawanan dengan arus dan
berada dalam keadaan stabil dan kecepatan rendah. Setelah seluruh jaring
diturunkan ke dalam air, mesin perahu dimatikan dan jaring dibiarkan hanyut
terbawa arus selama kurang lebih 4 jam.
Setelah
menunggu berjam-jam, maka jaring insang hanyut dinaikkan lagi ke atas perahu.
Proses ini dinamakan hauling. Hauling dilakukan dari sebelah kiri perahu atau
kapal, dimana 1 ABK menarik jaring pada tali ris atas, 2 orang menarik jaring
pada bagian bawah sekaligus memisahkan hasil tangkapan, dan 1 orang bertugas
dalam mengurus pelampung. Setelah jaring diangkat, ikan-ikan yang terjerat
kemudian diambil.
F. Alat
Bantu Penangkapan Pada Gill Netters
·
Winch
Pada gillnet, mesin bantu winch digunakan untuk menarik
jaring dengan menggulung langsung keseluruhan badan jaring ke dalam drum
penggulung bertenaga hidrolik. Winch disebut juga dengan Net drum.
·
Cone
Roler
Cone roller adalah alat penarik jaring yang tersusun dari
dua buah silinder karet yang berputar berlawanan arah, sehingga jaring berikut
pelampung dan pemberatnya dapat digiling bersama untuk menarik ke atas kapal.
Cone roller digerakkan dengan tenaga hidrolis dengan kecepatan antara 20-60
m/menit. Kecepatan tarik, daya kuda, dan putaran kerja Cone roller sangat
tergantung pada ukuran kapal, jumlah gillnet yang selalu dioperasikan pada
setiap setting, serta kemampuan ekonomi nelayan yang bersangkutan untuk
mengadakan alat tersebut.
·
Kapstan
Berdasarkan fungsi kerja, kapstan merupakan mesin bantu
yang digunakan untuk beragam keperluan penarikan, seperti menarik tali selambar
pada gillnet. Sedangkan tenaga penggerak yang digunakan untuk memutar sistem
kapstan, pada umumnya kapal nelayan di Indonesia menggunakan tenaga mesin
diesel. Sebagian besar mesin bantu kapstan langsung dihubungkan dengan mesin
induk (motor induk/utama penggerak kapal), dengan sistem penyambungan/transmisi
menggunakan gardan mobil sebagai transmisi. Mesin bantu kapstan dengan sistem
transmisi yang demikian sering disebut dengan “kapstan-gardan” oleh nelayan.
·
Net
Hauler
Net hauler adalah alat bantu pada kapal gill net yang
digunakan untuk penarikan jaring yang telah ditabur di laut, agar jaring lebih
ringan ditarik dan mudah ditata kembali di atas geladak. Pada umumnya kecepatan
tarik yang dibutuhkan antara 30 m/s – 90 m/s. Cara pengoperasian Net hauler
adalah hanya dengan menarik jaring Gill net melalui drum berbentuk konikal dan
jaring insang tidak digulung langsung di dalam drum penggulung, melainkan
bagian jaring yang sudah ditarik di belakang Net hauler, kemudian diatur untuk
persiapan penurunan jaring kembali (setting).
Net hauler yang digunakan pada kapal Gill net dapat
dibedakan atas 2 tipe. Pada kapal yang dilengkapi dengan cone roller umumnya
dilengkapi pula dengan net hauler tipe memanjang, ditempatkan di tepi atas
pagar kapal dengan tujuan memperingan kerja cone roller dan memudahkan nelayan pada
saat melepaskan ikan yang terjerat mata jaring. Tipe ini lebih dikenal dengan
side roller. Tipe lainnya yaitu net hauler berbentuk blok (power block),
ditempatkan di atas geladak kerja pada sisi arah hauling, untuk menarik jaring
pada waktu hauling, pemberat, pelampung beserta jaringnya disisipkan pada blok
(roller) yang berputar digerakan dengan tenaga hidrolik. Alat ini hanya untuk
menangkap ikan-ikan tuna kecil.
G.
Daerah Pengoperasian
Jaring
insang hanyut dapat dioperasikan di dasar perairan, kolom perairan dan perairan
dan dipermukan perairan. Jaring insang hanyut banyak ditemukaan di daerah
Gorontalo dan selat Bali (Subani Barus 1989).
H.
Hasil Tangkapan
Sasaran
tangkap utama dari alat ini adalah ikan kembung (Restraliger sp.), ikan layur (Lepturachantus
savala), ikan samge (Pseudocinea amoyensis), ikan tembang (Sardinella
fimriata). Sedangkan hasil tangkapan sampingannnya seperti gurita, ikan belanak
(mugil sp.), udang, rajungan, dan ikan tenggiri (Scomberomorus commersoni)
(Hadian 2005).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
o
Drift
gill net merupakan jaring yang dibiarkan hanyut terbawa arus. Jaring ini
digunakan untuk mengejar gerombolan ikan. Karena posisinya tidak ditentukan
oleh jangkar, maka pengaruh dari kecepatan arus
terhadap kekuatan tubuh jaring dapat diabaikan
o
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh gill net supaya ikan mudah tertangkap adalah kekuatan
dari twine (bahan), ketegangan rentangan tubuh jaring, shortening atau
shrinkage, tinggi jaring, warna jaring, mesh size dan besar ikan.
o Teknologi alat bantu yang digunakan
pada drift gill net adalah Winch disebut juga dengan Net drum, kapstan yang
digunakan untuk beragam keperluan penarikan, Net hauler yang digunakan untuk
menarik jaring, dan Cone roller sebagai alat penarik jaring.
DAFTAR
PUSTAKA
Diniah. 2008. Pengenalan Perikanan Tangkap. Departemen
Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan FPIK IPB ; Bogor.
Hadian. 2005. Analisis Hasil Tangkapan Jaring Insang
Hanyut Dengan Ukuran Mata Jaring 2 Inci di Teluk Jakarta (Sekripsi). Departemen
Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan FPIK IPB ; Bogor.
http://samsudinpunya.blogspot.com/2011/03/jaring-insang-gill-net-jaring-insang.html
http://new-randy.blogspot.com/2013/06/alat-tangkap-gill-net.html
http://riezasyik.blogspot.com/2011/06/alat-bantu-penangkapan.html
Subani,W dan H.R. Barus. 1989. Alat Penangkapan Ikan dan
Udang Laut di Indonesia Jurnal Penelitian Perikanan Laut Nomor : 50 Tahun
1988/1989. Edisi Khusus. Jakarta : Balai Penelitian Perikanan Badan Penelitian
dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian
Subscribe to:
Posts (Atom)