Thursday, 10 April 2014

Mengapa trawl (pukat harimau) dilarang sejak tahun 1980 ?



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1980
TENTANG
PENGHAPUSAN JARING TRAWL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

Bahwa dalam pelaksanaan pembinaan kelestarian sumber perikanan dasar dan dalam rangka mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan oleh para nelayan tradisional serta untuk menghindarkan terjadinya ketegangan-ketegangan sosial, maka perlu dilakukan penghapusan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl.

Mengingat :
1.         Pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945;
2.         Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia nomor iv/mpr/1978;
3.         Ordonansi perikanan pantai (staatsblad nomor 144 tahun 1927);
4.         Undang-undang nomor 4 prp tahun 1960 tentang perairan indonesia (lembaran negara tahun 1960 nomor 22, tambahan lembaran negara nomor 1942);
5.         Peraturan pemerintah nomor 64 tahun 1957 tentang penyerahan sebagian dari urusan pemerintah pusat di lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada daerah-daerah swatantra tingkat i (lembaran negara tahun 1957 nomor 169, tambahan lembaran negara nomor 1490);
6.         Keputusan presiden nomor 7 tahun 1979 tentang rencana pembangunan lima tahun ketiga (repelita iii) 1979-1980 sampai 1983/1984;

Memutuskan :

Menetapkan :
Keputusan presiden republik indonesia tentang penghapusan jaring trawl.

Pasal 1

(1)       Menghapuskan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl secara bertahap.
(2)       Dalam pengertian jaring trawl termasuk pula alat penangkap ikan yang dipersamakan, yang perinciannya akan ditetapkan lebih lanjut.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 juli 1980 sampai dengan tanggal 1 juli 1981 kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl di kurangi jumlahnya, sehingga seluruhnya tinggal menjadi 1000 (seribu) buah.



Pasal 3

Pengurangan jumlah termaksud pada pasal 2 dilakukan sebagai berikut :
A.        Tahap pertama :
            a.         Terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 30 september 1980 dilaksanakan penghapusan secara bertahap terhadap seluruh kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang berdomisili dan beroperasi disekitar jawa dan bali;
            b.         Pada tanggal 1 oktober 1980 melarang semua kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl di perairan laut yang mengelilingi pulau-pulau jawa dan bali.
            c.         Untuk kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang berdomisili dan beroperasi disekitar pulau sumatera, larangan tersebut selambat-lambatnya berlaku mulai tanggal 1 januari 1981.

B.        Tahap kedua :
            terhitung mulai tanggal 1 oktober 1980 di perairan laut diluar yang tersebut pada tahap pertama diatas, jumlah kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl dikurangi sehingga sampai dengan tanggal 1 juli 1981 jumlahnya menjadi 1000 (seribu) buah.

Pasal 4

Pelaksanaan penghapusan jumlah kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl menjadi 1000 (seribu) buah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b serta kebijaksanaan selanjutnya mengenai 1000 (seribu) trawl tersebut diatur kemudian.

Pasal 5

(1)       kapal-kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang terkena penghapusan/pengurangan dalam ketentuan keputusan presiden ini dapat terus melakukan kegiatan penangkapan ikan setelah mengganti alat/perlengkapan penangkapannya menjadi bukan jaring trawl.
(2)       para pemilik kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak berminat untuk meneruskan usaha penangkapan ikan dapat mengalihkan kapalnya kepada pihak lain atau pemerintah untuk selanjutnya diusahakan sebagai bukan kapal trawl.
(3)       kepada pemilik yang kapalnya dialihkan kepada pemerintah diberi ganti rugi seperlunya.
(4)       kapal yang dialihkan kepada pemerintah selanjutnya akan diserahkan terutama kepada kelompok-kelompok nelayan yang tergabung dalam kud untuk diusahakan sebagai bukan kapal trawl.
(5)       penyerahan kapal termasuk dilakukan dalam bentuk kredit dan dilengkapi dengan kredit untuk penggantian alat/perlengkapannya serta kredit modal kerja.


Pasal 6

(1)       pemerintah daerah yang bersangkutan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan keputusan presiden ini memperhatikan ptunjuk pelaksanaan serta ketentuan-ketentuan yang akan diatur oleh menteri pertanian.
(2)       menteri pertanian mengatur lebih lanjut tentang :
            a.         Perincian mengenai jaring trawl;
            b.         Pelaksanaan penghapusan/pengurangan kapal-kapal trawl;
            c.         Cara pembaharuan perizinan kapal-kapal trawl yang belum terkena penghapusan/pengurangan.
(3)       menteri pertanian dengan menteri-menteri lain yang bersangkutan mengatur tentang : pengalihan bekas kapal-kapal trawl dari pemiliknya kepada pemerintah, ketentuan-ketentuan tentang transaksi harga serta penyerahannya kepada kelompok-kelompok nelayan.

Pasal 7

(1)       untuk memperkecil penurunan produksi udang sebagai akibat penghapusan kapal-kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl, maka program udang nasional perlu ditingkatkan pelaksanaannya.
(2)       menteri pertanian bersama menteri lain yang berkepentingan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan program udang nasional dalam rangka menunjang tahap-tahap pelaksanaan penghapusan jaring trawl.

Pasal 8

Kapal perikanan yang melanggar ketentuan dalam keputusan presiden ini dan peraturan pelaksanaannya dianggap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin, sehingga dapat dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan pasal 15 ordinansi perikanan pantai staatsblad nomor 144 tahun 1927.

Pasal 9

Keputusan presiden ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal 1 juli 1980
Presiden republik indonesia,

Ttd.

SOEHARTO




Komentar:

  • Mengapa trawl (pukat harimau) dilarang sejak tahun 1980 ?
  • pertama; berkaitan pembinaan sumber daya ikan (SDI); penggunaan yang tidak terkendali berdampak negatip pada kelestarian. Dengan mesh size (mata jaring)  kecil maka ikan/udang berbagai ukuran tertangkap tanpa batasan. Diharapkan dengan kebijakan hapusnya trawl maka hasil tangkapan nelayan tradisional meningkat. Kedua, menghindarkan ketegangan sosial antara nelayan tradisional dan pengguna kapal trawl; karena alat tangkap (statis) milik nelayan di fishing ground nya rusak terseret trawl; ditambah kesenjangan perolehan hasil. Dua hal mendasar inilah yang digunakan bahan pertimbangan Keppres No.39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl; yang ditanda tangani tanggal 1 Juli 1980. Negara tetangga heran atas kebijakan tersebut; karena dengan alat produktif seperti trawl ini akan menunjang kebutuhan pangan ikani maupun devisa negara utamanya berasal dari komoditas udang. Keputusan presiden ini sebenarnya menguntungkan karena peluang memanfaatkan SDI lebih besar; sebab kebijakan itu dibarengi dengan mengucurnya Kredit Keppres No.39 Tahun 1980 dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas usaha nelayan tradisional; namun buntutnya justru menimbulkan masalah karena tidak tepat mutu dan sasarannya.
·          
 Pendapan Sendiri:
  • Menurut saya, aturan-aturan diatas sudah sangat bagus dan memang harus diterapkan. Namun, pengaplikasiannya belum diterapkan. Buktinya masih banyak nelayan-nelayan Indonesia yang menggunakan alat tangkap trawl sebagai mata pencahariannya. Hal ini terjadi karena kurangnya ketegasan pemerintah ataupun aparat dalam mengaplikasikan pasal-pasal diatas. 
  • Trawl ini memang layaknya dilarang untuk dioperasikan di perairan Indonesia, karena dapat merusak lingkungan laut. Dan saya sepakat dengan isi pasal 5 yang menyarankan kepada pemilik kapal trawl untuk mengalihkan kepada pemerintah semua kapal-kapal trawl yang masih beroperasi dan diberi ganti rugi seperlunya kepada pihak nelayan yang menggunakan trawl. Sehingga para nelayan bisa membuka usaha baru yang bukan trawl. 
  • Sebenarnya Trawl ini tetap bisa dioperasikan di perairan apabila trawl ini dioperasikan di daerah yang berpasir atau tidak terdapat karang ataupun terumbu karangnya. Dan mungkin apabila trawl ini dimodifikasi maka akan tetap bisa dioperasikan di daerah berkarang dan tidak merusak karang sehingga tetap ramah lingkungan.

No comments:

Post a Comment