Thursday, 10 April 2014

Mengapa trawl (pukat harimau) dilarang sejak tahun 1980 ?



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1980
TENTANG
PENGHAPUSAN JARING TRAWL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

Bahwa dalam pelaksanaan pembinaan kelestarian sumber perikanan dasar dan dalam rangka mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan oleh para nelayan tradisional serta untuk menghindarkan terjadinya ketegangan-ketegangan sosial, maka perlu dilakukan penghapusan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl.

Mengingat :
1.         Pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945;
2.         Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia nomor iv/mpr/1978;
3.         Ordonansi perikanan pantai (staatsblad nomor 144 tahun 1927);
4.         Undang-undang nomor 4 prp tahun 1960 tentang perairan indonesia (lembaran negara tahun 1960 nomor 22, tambahan lembaran negara nomor 1942);
5.         Peraturan pemerintah nomor 64 tahun 1957 tentang penyerahan sebagian dari urusan pemerintah pusat di lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada daerah-daerah swatantra tingkat i (lembaran negara tahun 1957 nomor 169, tambahan lembaran negara nomor 1490);
6.         Keputusan presiden nomor 7 tahun 1979 tentang rencana pembangunan lima tahun ketiga (repelita iii) 1979-1980 sampai 1983/1984;

Memutuskan :

Menetapkan :
Keputusan presiden republik indonesia tentang penghapusan jaring trawl.

Pasal 1

(1)       Menghapuskan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl secara bertahap.
(2)       Dalam pengertian jaring trawl termasuk pula alat penangkap ikan yang dipersamakan, yang perinciannya akan ditetapkan lebih lanjut.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 juli 1980 sampai dengan tanggal 1 juli 1981 kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl di kurangi jumlahnya, sehingga seluruhnya tinggal menjadi 1000 (seribu) buah.



Pasal 3

Pengurangan jumlah termaksud pada pasal 2 dilakukan sebagai berikut :
A.        Tahap pertama :
            a.         Terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 30 september 1980 dilaksanakan penghapusan secara bertahap terhadap seluruh kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang berdomisili dan beroperasi disekitar jawa dan bali;
            b.         Pada tanggal 1 oktober 1980 melarang semua kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl di perairan laut yang mengelilingi pulau-pulau jawa dan bali.
            c.         Untuk kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang berdomisili dan beroperasi disekitar pulau sumatera, larangan tersebut selambat-lambatnya berlaku mulai tanggal 1 januari 1981.

B.        Tahap kedua :
            terhitung mulai tanggal 1 oktober 1980 di perairan laut diluar yang tersebut pada tahap pertama diatas, jumlah kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl dikurangi sehingga sampai dengan tanggal 1 juli 1981 jumlahnya menjadi 1000 (seribu) buah.

Pasal 4

Pelaksanaan penghapusan jumlah kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl menjadi 1000 (seribu) buah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b serta kebijaksanaan selanjutnya mengenai 1000 (seribu) trawl tersebut diatur kemudian.

Pasal 5

(1)       kapal-kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang terkena penghapusan/pengurangan dalam ketentuan keputusan presiden ini dapat terus melakukan kegiatan penangkapan ikan setelah mengganti alat/perlengkapan penangkapannya menjadi bukan jaring trawl.
(2)       para pemilik kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak berminat untuk meneruskan usaha penangkapan ikan dapat mengalihkan kapalnya kepada pihak lain atau pemerintah untuk selanjutnya diusahakan sebagai bukan kapal trawl.
(3)       kepada pemilik yang kapalnya dialihkan kepada pemerintah diberi ganti rugi seperlunya.
(4)       kapal yang dialihkan kepada pemerintah selanjutnya akan diserahkan terutama kepada kelompok-kelompok nelayan yang tergabung dalam kud untuk diusahakan sebagai bukan kapal trawl.
(5)       penyerahan kapal termasuk dilakukan dalam bentuk kredit dan dilengkapi dengan kredit untuk penggantian alat/perlengkapannya serta kredit modal kerja.


Pasal 6

(1)       pemerintah daerah yang bersangkutan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan keputusan presiden ini memperhatikan ptunjuk pelaksanaan serta ketentuan-ketentuan yang akan diatur oleh menteri pertanian.
(2)       menteri pertanian mengatur lebih lanjut tentang :
            a.         Perincian mengenai jaring trawl;
            b.         Pelaksanaan penghapusan/pengurangan kapal-kapal trawl;
            c.         Cara pembaharuan perizinan kapal-kapal trawl yang belum terkena penghapusan/pengurangan.
(3)       menteri pertanian dengan menteri-menteri lain yang bersangkutan mengatur tentang : pengalihan bekas kapal-kapal trawl dari pemiliknya kepada pemerintah, ketentuan-ketentuan tentang transaksi harga serta penyerahannya kepada kelompok-kelompok nelayan.

Pasal 7

(1)       untuk memperkecil penurunan produksi udang sebagai akibat penghapusan kapal-kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl, maka program udang nasional perlu ditingkatkan pelaksanaannya.
(2)       menteri pertanian bersama menteri lain yang berkepentingan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan program udang nasional dalam rangka menunjang tahap-tahap pelaksanaan penghapusan jaring trawl.

Pasal 8

Kapal perikanan yang melanggar ketentuan dalam keputusan presiden ini dan peraturan pelaksanaannya dianggap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin, sehingga dapat dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan pasal 15 ordinansi perikanan pantai staatsblad nomor 144 tahun 1927.

Pasal 9

Keputusan presiden ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal 1 juli 1980
Presiden republik indonesia,

Ttd.

SOEHARTO




Komentar:

  • Mengapa trawl (pukat harimau) dilarang sejak tahun 1980 ?
  • pertama; berkaitan pembinaan sumber daya ikan (SDI); penggunaan yang tidak terkendali berdampak negatip pada kelestarian. Dengan mesh size (mata jaring)  kecil maka ikan/udang berbagai ukuran tertangkap tanpa batasan. Diharapkan dengan kebijakan hapusnya trawl maka hasil tangkapan nelayan tradisional meningkat. Kedua, menghindarkan ketegangan sosial antara nelayan tradisional dan pengguna kapal trawl; karena alat tangkap (statis) milik nelayan di fishing ground nya rusak terseret trawl; ditambah kesenjangan perolehan hasil. Dua hal mendasar inilah yang digunakan bahan pertimbangan Keppres No.39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl; yang ditanda tangani tanggal 1 Juli 1980. Negara tetangga heran atas kebijakan tersebut; karena dengan alat produktif seperti trawl ini akan menunjang kebutuhan pangan ikani maupun devisa negara utamanya berasal dari komoditas udang. Keputusan presiden ini sebenarnya menguntungkan karena peluang memanfaatkan SDI lebih besar; sebab kebijakan itu dibarengi dengan mengucurnya Kredit Keppres No.39 Tahun 1980 dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas usaha nelayan tradisional; namun buntutnya justru menimbulkan masalah karena tidak tepat mutu dan sasarannya.
·          
 Pendapan Sendiri:
  • Menurut saya, aturan-aturan diatas sudah sangat bagus dan memang harus diterapkan. Namun, pengaplikasiannya belum diterapkan. Buktinya masih banyak nelayan-nelayan Indonesia yang menggunakan alat tangkap trawl sebagai mata pencahariannya. Hal ini terjadi karena kurangnya ketegasan pemerintah ataupun aparat dalam mengaplikasikan pasal-pasal diatas. 
  • Trawl ini memang layaknya dilarang untuk dioperasikan di perairan Indonesia, karena dapat merusak lingkungan laut. Dan saya sepakat dengan isi pasal 5 yang menyarankan kepada pemilik kapal trawl untuk mengalihkan kepada pemerintah semua kapal-kapal trawl yang masih beroperasi dan diberi ganti rugi seperlunya kepada pihak nelayan yang menggunakan trawl. Sehingga para nelayan bisa membuka usaha baru yang bukan trawl. 
  • Sebenarnya Trawl ini tetap bisa dioperasikan di perairan apabila trawl ini dioperasikan di daerah yang berpasir atau tidak terdapat karang ataupun terumbu karangnya. Dan mungkin apabila trawl ini dimodifikasi maka akan tetap bisa dioperasikan di daerah berkarang dan tidak merusak karang sehingga tetap ramah lingkungan.

DRIFT GILL NET (JARING INSANG HANYUT)



BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Penangkapan ikan merupakan salah satu profesi yang  telah lama dilakukan oleh manusia. Menurut sejarah sekitar 100.000 tahun yang lalu manusia Neanderthal (neanderthal man) telah melakukan kegiatan penangkapan (sahrhange andlundbeck,1991),  dengan menggunakan tangan kemudian profesi ini berkebang secara perlahan dengan menggunakan alat yang sederhana dan mulai membuat perahu yang sederhana. Dalam pemahaman mengenai cara penangkapan ikan maka dibutuhkan ilmu yang   dapat  menyokong pengetahuan teknik penggunaan alat tangkap dan cara pengoperasiannya serta kapal yang dapat menunjang keberlansungan penangkapan, yang disebut dengan Manajemen Operasi Penangkapan Ikan.   
Alat tangkap dan teknik penangkapan ikan yang digunakan nelayan Indonesia umumnya masih bersifat tradisional, namun menurut Ayodhoa (1981)  pendapat tersebut tidak semuanya benar. Jika ditinjau dari prinsip teknik penangkapan ikan diIndonesia terlihat telah banyak memanfaatkan tingkah laku ikan (behaviour) untuk tujuan penangkapan ikan. Selain itu nelayan juga telah mengetahui ada sifat-sifat ikan yang berukuran besar memangsa ikan kecil sehingga dengan adanya ikan kecil ditempat penangkapan maka ikan-ikan besar pun akan mendatangi ke tempat tersebut.
Gill Net  sering diterjemahkan sebagai jaring insang. Gill net adalah jaring yang berbentuk empat persegi panjang, memiliki mata  jaring yang sama ukurannya pada seluruh jaring, lebar lebih pendek jika dibandingkan dengan panjangnya. Istilah Gill Net didasarkan pada pemikiran bahwa ikan-ikan  tertangkap gill net terjerat di sekitar operculumnya pada mata jaring. Jenis ikan yang umumnya tertangkap dengan gill net ialah jenis ikan yang berenang  pada permukaan laut (cakalang,  tuna, saury, fying fish, dan lain-lain), jenis ikan demersal ( flat fish,katamba, sea bream dan lain-lain), juga jenis udang, lobster, kepiting dan lain-lain. Pemakaian gill net tergantung daerah penangkapannya dan jenis ikan yang ingin di tangkap.

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Definisi dan Klasifikasi
Jaring insang hanyut merupakan alat penangkapan ikan yang terbuat dari jaring, berbentuk persegi empat dengan ukuran mata jaring yang sama dan dioperasikan dengan cara dihanyutkan. Jaring insang hanyut termasuk ke dalam klasifikasi alat tangkap jaring insang (gill net) (Diniah 2008).
B.     Konstruksi Alat Penangkapan
Bagian-bagian jaring insang hanyut adalah pelampung tanda (bouy), tali pelampung tanda, pelampung (float), tali selambar, tali ris atas, badan jaring, pemberat, tali ris bawah, jangkar dan tali jangkar. Pelampung tand terbuat dari bahan poly vinil clorida (PVC) dan berfungsi sebagai penanda letak alat tangkap. Pelampung (float) biasanya terbuat dari karet sendal jepit dan berfungsi menjaga agar alat tetap mengapung. Tali pelampung tanda, tali ris atas, tali ris bawah, tali jangkar dan tali selambar terbuat dari bahan poly ethilene (PE). Badan jaring terbuat dari bahan poly amide (PA) dan berfungsi sebagai penjerat mangsa. Pemberat terbuat dari timah dan berfungsi agar alat tetap terbentang. Jangkar tebuat dari logam atau timah.
Parameter utama yang menjadi penentu keberhasilan penggunaan alat ini adalah ukuran mata jaring. Ukuran alat tangkap atau proporsional konstruksi alat tangkap juga memperngaruhi. Keberhasilan penggunaan alat juga dipengaruhi ketepatan penggunaan bahan dan alat tangkap.
C.     Hal-hal Yang Perlu Di Perhatikan Pada Gill net
Agar ikan-ikan mudah terjerat (gill net) pada mata jaring dan dapat terbelit-belit (entangled) pada tubuh jaring, maka baik material yang dipergunakan ataupun pada waktu pembuatan jaring hendaklah diperhatikan hal-hal antara lain seperti berikut (Nomura, 1978; Ayodhyoa, 1981)
·         Kekuatan dari Twine (Rigidity of Netting Twine)
Twine yang dipergunakan hendaklah lembut tidak kaku, pliancy, suppeleness. Dengan demikian, twine yang digunakan adalah cotton, hennep, linen, amylan, nilon, kremona, dan lain-lain, dimana twine ini mempunyai fibres yang lembut. Bahan-bahan dari manila hennep, sisal, jerami, dan lainnya yang fibresnya keras tidak digunakan.
Untuk mendapatkan twine yang lembut, ditempuh dengan cara memperkecil diameter twine atau jumlah pilin persatuan panjang dikurangi, atau bahan-bahan celup pemberi warna ditiadakan.
·         Ketegangan Rentangan Tubuh Jaring
Yang dimaksud dengan keterangan rentangan disini ialah rentangan ke arah panjang jaring. Jaring mungkin direntangkan dengan tegang sekali, tetapi mungkin pula tidak terlalu tegang. Ketegangan rentangan ini, akan mengakibatkan terjadinya tension bail pada float line ataupun pada tubuh jaring, dan sedikit banyak berhubungan pula dengan jumlah tangkapan yang akan diperoleh.
Ketegangan rentangan tubuh jaring akan ditentukan terutama oleh bouyancy dari float, berat tubuh jaring, tali temali, sinking force dari sinker, dan juga shortening yang digunakan.
·         Shortening atau Shrinkage
Supaya ikan-ikan mudah terjerat (gilled) ataupun terbelit-belit pada mata jaring dan supaya ikan-ikan tersebut tidak mudah terlepas dari mata jaring, maka pada jaring perlulah diberikan shortening yang cukup. Yang dimaksudkan shortening atau shrinkage adalah pengerutan, yaitu beda panjang tubuh jaring dalam keadaan tegang sempurna dengan panjang jaring setelah diletakkan pada float line ataupun sinker line, disebutkan dalam persen.
·         Tinggi Jaring
Yang dimaksud dengan tinggi jaring ialah jarak antara float line ke sinker line pada saat jaring tersebut terpasang di perairan. Untuk jaring insang tetap, akibat resistence terhadap arus akan meyebabkan perubahan bentuk jaring, pertambahan lebar jaring (mesh depth) akan juga berarti pertambahan resistance terhadap arus. Biasanya lebar jaring insang tetap tidak melebihi dari sekitar 7 meter.
·         Mesh Size dan Besar Ikan
Antara mesh size dari gill net dan besar ikan yang terjerat (gilled) terdapat hubungan yang erat sekali. Dari percobaan-percobaan terdapat kecenderungan bahwa sesuatu mesh size mempunyai sifat untuk menjerat ikan hanya pada ikan-ikan yang besarnya tertentu batas-batasnya. Dengan perkataan lain, gill net akan besifat selektif terhadap besar ukuran catch yang diperolehnya.
·         Warna Jaring
Warna jaring dalam air akan dipengaruhi oleh faktor-faktor kedalaman dari perairan, transparancy, sinar matahari, sinar bulan, dan faktor lainnya. Sesuatu warna akan mempunyai perbedaan derajat terlihat oleh ikan-ikan yang berbeda-beda. Demikian pula hendaklah warna jaring sama dengan warna air diperairan tersebut, juga warna jaring jangan membuat yang sangat kontras, baik terhadap warna air juga terhadap warna dari dasar perairan tersebut.
Cara tertangkapnya ikan pada kedua jenis jaring ini, selain terjerat pada bagian belakang operculum atau terjerat di antara operculum dan bagian tinggi maksimum pada mata jaring bagian dalam, juga tertangkap secara terpuntal. Selain itu, ikan yang tertangkap dapat terjerat juga terpuntal pada jaring (Hadian, 2005).



D.     Kelengkapan dalam Unit Penangkapan Ikan

a)    Kapal
 
Jaring insang hanyut dioperasikan dengan menggunakan satu perahu. Ukuran perahu relatif kecil dibandingkan dengan kapal purse seine dan kapal trawl. Karakteristik kapal gill net adalah memiliki dek yang lebih luas sebagai tempat operasional alat tangkap. Bagian haluan lebih terbuka sedangkan bagian burutan umumnya adalah ruang aatau tempat nahkoda dan kamar mesin (Diniah 2008)
b)    Nelayan
Jumlah nelayan yang mengoperasikan alat tangkap jaring insang hanyut minimal satu orang. Hal ini tergantung ukuran kapal dan alat tangkap yang digunakan.
c)    Alat Bantu
Pengoperasian alat tangkap jaring insang hanyut menggunakan alat bantu net hauler. Net hauler berfungsi untuk menggulung tali selambar.


d)    Umpan
Pengoperasian alat tangkap jaring insang hanyut ini tidak menggunakan umpan karena dalam pengoperasiannya alat tangkap ini mengandalkan arus atau menunggu ikan menabrak alat tangkap ini dan terlilit pada insangnya.
E.     Metode pengoperasian Alat
Menurut Hadian (2005), pengoperasian jaring insang hanyut biasanya dilakukan pada malam hari. Nelayan berangkat ke laut sekitar pukul 16.00 dan kembali lagi pada pukul 07.00. Pada saat nelayan tiba di daerah penangkapan ikan yang dituju, kecepatan kapal atau perahu dikurangi dan nelayan bersiap-siap untuk melakukan setting.
Setting dimulai dengan menurunkan pelampung tanda, diikuti dengan penurunan badan jaring, sampai akhirnya penurunan jangkar. Setting membutuhkan waktu kurang lebih 20 menit. Pada saat setting, arah perahu harus berlawanan dengan arus dan berada dalam keadaan stabil dan kecepatan rendah. Setelah seluruh jaring diturunkan ke dalam air, mesin perahu dimatikan dan jaring dibiarkan hanyut terbawa arus selama kurang lebih 4 jam.
Setelah menunggu berjam-jam, maka jaring insang hanyut dinaikkan lagi ke atas perahu. Proses ini dinamakan hauling. Hauling dilakukan dari sebelah kiri perahu atau kapal, dimana 1 ABK menarik jaring pada tali ris atas, 2 orang menarik jaring pada bagian bawah sekaligus memisahkan hasil tangkapan, dan 1 orang bertugas dalam mengurus pelampung. Setelah jaring diangkat, ikan-ikan yang terjerat kemudian diambil.
F.      Alat Bantu Penangkapan Pada Gill Netters
·         Winch
Pada gillnet, mesin bantu winch digunakan untuk menarik jaring dengan menggulung langsung keseluruhan badan jaring ke dalam drum penggulung bertenaga hidrolik. Winch disebut juga dengan Net drum.

·         Cone Roler
Cone roller adalah alat penarik jaring yang tersusun dari dua buah silinder karet yang berputar berlawanan arah, sehingga jaring berikut pelampung dan pemberatnya dapat digiling bersama untuk menarik ke atas kapal. Cone roller digerakkan dengan tenaga hidrolis dengan kecepatan antara 20-60 m/menit. Kecepatan tarik, daya kuda, dan putaran kerja Cone roller sangat tergantung pada ukuran kapal, jumlah gillnet yang selalu dioperasikan pada setiap setting, serta kemampuan ekonomi nelayan yang bersangkutan untuk mengadakan alat tersebut.

·         Kapstan
Berdasarkan fungsi kerja, kapstan merupakan mesin bantu yang digunakan untuk beragam keperluan penarikan, seperti menarik tali selambar pada gillnet. Sedangkan tenaga penggerak yang digunakan untuk memutar sistem kapstan, pada umumnya kapal nelayan di Indonesia menggunakan tenaga mesin diesel. Sebagian besar mesin bantu kapstan langsung dihubungkan dengan mesin induk (motor induk/utama penggerak kapal), dengan sistem penyambungan/transmisi menggunakan gardan mobil sebagai transmisi. Mesin bantu kapstan dengan sistem transmisi yang demikian sering disebut dengan “kapstan-gardan” oleh nelayan.
·         Net Hauler
Net hauler adalah alat bantu pada kapal gill net yang digunakan untuk penarikan jaring yang telah ditabur di laut, agar jaring lebih ringan ditarik dan mudah ditata kembali di atas geladak. Pada umumnya kecepatan tarik yang dibutuhkan antara 30 m/s – 90 m/s. Cara pengoperasian Net hauler adalah hanya dengan menarik jaring Gill net melalui drum berbentuk konikal dan jaring insang tidak digulung langsung di dalam drum penggulung, melainkan bagian jaring yang sudah ditarik di belakang Net hauler, kemudian diatur untuk persiapan penurunan jaring kembali (setting).
Net hauler yang digunakan pada kapal Gill net dapat dibedakan atas 2 tipe. Pada kapal yang dilengkapi dengan cone roller umumnya dilengkapi pula dengan net hauler tipe memanjang, ditempatkan di tepi atas pagar kapal dengan tujuan memperingan kerja cone roller dan memudahkan nelayan pada saat melepaskan ikan yang terjerat mata jaring. Tipe ini lebih dikenal dengan side roller. Tipe lainnya yaitu net hauler berbentuk blok (power block), ditempatkan di atas geladak kerja pada sisi arah hauling, untuk menarik jaring pada waktu hauling, pemberat, pelampung beserta jaringnya disisipkan pada blok (roller) yang berputar digerakan dengan tenaga hidrolik. Alat ini hanya untuk menangkap ikan-ikan tuna kecil.

G.    Daerah Pengoperasian
Jaring insang hanyut dapat dioperasikan di dasar perairan, kolom perairan dan perairan dan dipermukan perairan. Jaring insang hanyut banyak ditemukaan di daerah Gorontalo dan selat Bali (Subani Barus 1989).

H.     Hasil Tangkapan
Sasaran tangkap utama dari alat ini adalah ikan kembung (Restraliger sp.), ikan layur (Lepturachantus savala), ikan samge (Pseudocinea amoyensis), ikan tembang (Sardinella fimriata). Sedangkan hasil tangkapan sampingannnya seperti gurita, ikan belanak (mugil sp.), udang, rajungan, dan ikan tenggiri (Scomberomorus commersoni) (Hadian 2005).



















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan

o   Drift gill net merupakan jaring yang dibiarkan hanyut terbawa arus. Jaring ini digunakan untuk mengejar gerombolan ikan. Karena posisinya tidak ditentukan oleh jangkar, maka pengaruh dari kecepatan arus  terhadap kekuatan tubuh jaring dapat diabaikan
o   Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh gill net supaya ikan mudah tertangkap adalah kekuatan dari twine (bahan), ketegangan rentangan tubuh jaring, shortening atau shrinkage, tinggi jaring, warna jaring, mesh size dan besar ikan.
o   Teknologi alat bantu yang digunakan pada drift gill net adalah Winch disebut juga dengan Net drum, kapstan yang digunakan untuk beragam keperluan penarikan, Net hauler yang digunakan untuk menarik jaring, dan Cone roller sebagai alat penarik jaring.












DAFTAR PUSTAKA

Diniah. 2008. Pengenalan Perikanan Tangkap. Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan FPIK IPB ; Bogor.
Hadian. 2005. Analisis Hasil Tangkapan Jaring Insang Hanyut Dengan Ukuran Mata Jaring 2 Inci di Teluk Jakarta (Sekripsi). Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan FPIK IPB ; Bogor.
http://samsudinpunya.blogspot.com/2011/03/jaring-insang-gill-net-jaring-insang.html
http://new-randy.blogspot.com/2013/06/alat-tangkap-gill-net.html
http://riezasyik.blogspot.com/2011/06/alat-bantu-penangkapan.html
Subani,W dan H.R. Barus. 1989. Alat Penangkapan Ikan dan Udang Laut di Indonesia Jurnal Penelitian Perikanan Laut Nomor : 50 Tahun 1988/1989. Edisi Khusus. Jakarta : Balai Penelitian Perikanan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian