KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1980
TENTANG
PENGHAPUSAN JARING TRAWL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa dalam pelaksanaan pembinaan kelestarian sumber
perikanan dasar dan dalam rangka mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan
oleh para nelayan tradisional serta untuk menghindarkan terjadinya ketegangan-ketegangan
sosial, maka perlu dilakukan penghapusan kegiatan penangkapan ikan yang
menggunakan jaring trawl.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3)
undang-undang dasar 1945;
2. Ketetapan majelis permusyawaratan
rakyat republik indonesia nomor iv/mpr/1978;
3. Ordonansi perikanan pantai (staatsblad
nomor 144 tahun 1927);
4. Undang-undang nomor 4 prp tahun 1960
tentang perairan indonesia (lembaran negara tahun 1960 nomor 22, tambahan
lembaran negara nomor 1942);
5. Peraturan pemerintah nomor 64 tahun
1957 tentang penyerahan sebagian dari urusan pemerintah pusat di lapangan
perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada daerah-daerah swatantra
tingkat i (lembaran negara tahun 1957 nomor 169, tambahan lembaran negara nomor
1490);
6. Keputusan presiden nomor 7 tahun 1979
tentang rencana pembangunan lima tahun ketiga (repelita iii) 1979-1980 sampai
1983/1984;
Memutuskan :
Menetapkan :
Keputusan presiden republik indonesia tentang
penghapusan jaring trawl.
Pasal 1
(1) Menghapuskan
kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl secara bertahap.
(2) Dalam pengertian
jaring trawl termasuk pula alat penangkap ikan yang dipersamakan, yang
perinciannya akan ditetapkan lebih lanjut.
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 juli 1980 sampai dengan
tanggal 1 juli 1981 kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl di kurangi
jumlahnya, sehingga seluruhnya tinggal menjadi 1000 (seribu) buah.
Pasal 3
Pengurangan jumlah termaksud pada pasal 2 dilakukan
sebagai berikut :
A. Tahap
pertama :
a. Terhitung
mulai tanggal berlakunya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 30
september 1980 dilaksanakan penghapusan secara bertahap terhadap seluruh kapal
perikanan yang menggunakan jaring trawl yang berdomisili dan beroperasi
disekitar jawa dan bali;
b. Pada
tanggal 1 oktober 1980 melarang semua kegiatan penangkapan ikan yang
menggunakan jaring trawl di perairan laut yang mengelilingi pulau-pulau jawa
dan bali.
c. Untuk
kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang berdomisili dan beroperasi
disekitar pulau sumatera, larangan tersebut selambat-lambatnya berlaku mulai
tanggal 1 januari 1981.
B. Tahap
kedua :
terhitung mulai tanggal 1 oktober
1980 di perairan laut diluar yang tersebut pada tahap pertama diatas, jumlah
kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl dikurangi sehingga sampai dengan
tanggal 1 juli 1981 jumlahnya menjadi 1000 (seribu) buah.
Pasal 4
Pelaksanaan penghapusan jumlah kapal perikanan yang menggunakan
jaring trawl menjadi 1000 (seribu) buah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf b serta kebijaksanaan selanjutnya mengenai 1000 (seribu) trawl tersebut
diatur kemudian.
Pasal 5
(1) kapal-kapal perikanan yang menggunakan
jaring trawl yang terkena penghapusan/pengurangan dalam ketentuan keputusan
presiden ini dapat terus melakukan kegiatan penangkapan ikan setelah mengganti
alat/perlengkapan penangkapannya menjadi bukan jaring trawl.
(2) para pemilik kapal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang tidak berminat untuk meneruskan usaha penangkapan ikan
dapat mengalihkan kapalnya kepada pihak lain atau pemerintah untuk selanjutnya
diusahakan sebagai bukan kapal trawl.
(3) kepada pemilik yang kapalnya dialihkan
kepada pemerintah diberi ganti rugi seperlunya.
(4) kapal yang dialihkan kepada pemerintah
selanjutnya akan diserahkan terutama kepada kelompok-kelompok nelayan yang
tergabung dalam kud untuk diusahakan sebagai bukan kapal trawl.
(5) penyerahan kapal termasuk dilakukan dalam
bentuk kredit dan dilengkapi dengan kredit untuk penggantian
alat/perlengkapannya serta kredit modal kerja.
Pasal 6
(1) pemerintah daerah yang bersangkutan dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan keputusan presiden ini memperhatikan ptunjuk
pelaksanaan serta ketentuan-ketentuan yang akan diatur oleh menteri pertanian.
(2) menteri pertanian mengatur lebih lanjut
tentang :
a. Perincian
mengenai jaring trawl;
b. Pelaksanaan
penghapusan/pengurangan kapal-kapal trawl;
c. Cara
pembaharuan perizinan kapal-kapal trawl yang belum terkena
penghapusan/pengurangan.
(3) menteri pertanian dengan menteri-menteri
lain yang bersangkutan mengatur tentang : pengalihan bekas kapal-kapal trawl
dari pemiliknya kepada pemerintah, ketentuan-ketentuan tentang transaksi harga
serta penyerahannya kepada kelompok-kelompok nelayan.
Pasal 7
(1) untuk memperkecil penurunan produksi
udang sebagai akibat penghapusan kapal-kapal perikanan yang menggunakan jaring
trawl, maka program udang nasional perlu ditingkatkan pelaksanaannya.
(2) menteri pertanian bersama menteri lain
yang berkepentingan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan
program udang nasional dalam rangka menunjang tahap-tahap pelaksanaan
penghapusan jaring trawl.
Pasal 8
Kapal perikanan yang melanggar ketentuan dalam keputusan
presiden ini dan peraturan pelaksanaannya dianggap melakukan kegiatan
penangkapan ikan tanpa izin, sehingga dapat dituntut dimuka pengadilan sesuai
dengan pasal 15 ordinansi perikanan pantai staatsblad nomor 144 tahun 1927.
Pasal 9
Keputusan presiden ini dimulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal 1 juli 1980
Presiden republik indonesia,
Ttd.
SOEHARTO
Komentar:
- Mengapa trawl (pukat harimau) dilarang sejak tahun 1980 ?
- pertama; berkaitan pembinaan sumber daya ikan (SDI); penggunaan yang tidak terkendali berdampak negatip pada kelestarian. Dengan mesh size (mata jaring) kecil maka ikan/udang berbagai ukuran tertangkap tanpa batasan. Diharapkan dengan kebijakan hapusnya trawl maka hasil tangkapan nelayan tradisional meningkat. Kedua, menghindarkan ketegangan sosial antara nelayan tradisional dan pengguna kapal trawl; karena alat tangkap (statis) milik nelayan di fishing ground nya rusak terseret trawl; ditambah kesenjangan perolehan hasil. Dua hal mendasar inilah yang digunakan bahan pertimbangan Keppres No.39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl; yang ditanda tangani tanggal 1 Juli 1980. Negara tetangga heran atas kebijakan tersebut; karena dengan alat produktif seperti trawl ini akan menunjang kebutuhan pangan ikani maupun devisa negara utamanya berasal dari komoditas udang. Keputusan presiden ini sebenarnya menguntungkan karena peluang memanfaatkan SDI lebih besar; sebab kebijakan itu dibarengi dengan mengucurnya Kredit Keppres No.39 Tahun 1980 dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas usaha nelayan tradisional; namun buntutnya justru menimbulkan masalah karena tidak tepat mutu dan sasarannya.
·
Pendapan Sendiri:
- Menurut saya, aturan-aturan diatas sudah sangat bagus dan memang harus diterapkan. Namun, pengaplikasiannya belum diterapkan. Buktinya masih banyak nelayan-nelayan Indonesia yang menggunakan alat tangkap trawl sebagai mata pencahariannya. Hal ini terjadi karena kurangnya ketegasan pemerintah ataupun aparat dalam mengaplikasikan pasal-pasal diatas.
- Trawl ini memang layaknya dilarang untuk dioperasikan di perairan Indonesia, karena dapat merusak lingkungan laut. Dan saya sepakat dengan isi pasal 5 yang menyarankan kepada pemilik kapal trawl untuk mengalihkan kepada pemerintah semua kapal-kapal trawl yang masih beroperasi dan diberi ganti rugi seperlunya kepada pihak nelayan yang menggunakan trawl. Sehingga para nelayan bisa membuka usaha baru yang bukan trawl.
- Sebenarnya Trawl ini tetap bisa dioperasikan di perairan apabila trawl ini dioperasikan di daerah yang berpasir atau tidak terdapat karang ataupun terumbu karangnya. Dan mungkin apabila trawl ini dimodifikasi maka akan tetap bisa dioperasikan di daerah berkarang dan tidak merusak karang sehingga tetap ramah lingkungan.